Nasib Mbah Suyatno Usai Dituduh Curi Ayam Rp 4,5 Juta Milik Bu Kades, Ini Pengakuan Anaknya

Berikut adalah rangkuman fakta tentang nasib Mbah Suyatno setelah dituduh mencuri ayam senilai Rp 4,5 juta milik Bu Kades, yang diungkapkan oleh anaknya, M. Agus Eko Nur Zakaria.

  1. Tegaskan Tak Bersalah Anak kandung Mbah Suyatno menegaskan bahwa ayahnya tidak bersalah dalam kasus ini. Ayam jago yang dituduh dicuri, menurutnya, dibeli di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual di Pasar Temayang seharga Rp 120 ribu. Meski demikian, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, menuduh Mbah Suyatno sebagai pencuri dan terus meminta pengakuan.
  2. Ayah Diminta Ngaku Mencuri Saat kejadian tersebut, ayah Mbah Suyatno dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta mengakui telah mencuri ayam jago. Meskipun Mbah Suyatno tidak mengakui, kejadian ini berlanjut dengan laporan ke polisi dan panggilan ke Polres Bojonegoro.
  3. Dipanggil Polisi Setelah Mbah Suyatno pulang dari balai desa, dia ditanya-tanyai oleh polisi pada malam hari, dan keesokan harinya dipanggil ke Polres Bojonegoro. Meskipun laporan polisi sudah masuk sejak November 2022, penahanan baru dilakukan pada 10 Januari 2024.
  4. Upaya Damai Gagal Kajari Bojonegoro, Muji Martopo, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha mendamaikan kasus ini sejak Maret-Desember 2023, tetapi upaya tersebut gagal. Penahanan Mbah Suyatno dilakukan agar dia dapat terus dikawal dan proses sidang berlangsung cepat.
  5. Status Ayam Jantan Sakral Kades Siti Kholifah mengklaim bahwa ayam jantan yang diduga dicuri memiliki nilai sakral dan merupakan ayam “jimat” yang membawa keberuntungan baginya. Harga ayam tersebut ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta, dan Siti Kholifah menyatakan bahwa nilai sebenarnya tidak dapat diukur dengan uang.
  6. Mediasi Gagal Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran perdamaian, Mbah Suyatno menolak dan bersikeras menempuh jalur hukum. Kades Kholifah mengajak Suyatno untuk berdamai secara kekeluargaan, namun Suyatno menolak dan menegaskan bahwa dia tidak akan mengakui pencurian tersebut, bahkan jika ditawari uang sebanyak Rp 1 miliar.

Dengan demikian, Mbah Suyatno harus menghadapi sidang perdana atas tuduhan mencuri ayam jago di Pengadilan Negeri Bojonegoro, di mana dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.